JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saksi persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Muhammadiyah dalam kesaksiannya di persidangan hari ini (6/2) mengatakan, pemberian uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi namanya bukan uang ketok palu, tapi uang pengesahan.
"Waktu itu namanya bukan uang ketok palu, tapi uang pengesahan, nama uang ketok palu itu muncul setelah ada OTT sama KPK," kata Muhammadiyah.
Dia juga menerima uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan oleh Kusnindar pada pertengahan bulan Januari.
"Saya ambil uangnya di rumah Kusnindar, kata Kusnindar ambil uang dari bos (Gubernur Jambi)" akunya.
Saat ditanya majelis hakim apakah Muhammadiyah tahu uang itu berasal dari mana.?
"Apa saudara tahu uang itu dari mana sumbernya,? Tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia, tapi kata Kusnindar uang itu dari bos (Gubernur Jambi,red), kalau asalnya saya tidak tahu sama sekali," tegasnya. (scn)
