iklan Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2).
Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2) dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.

Dalam persidangan terungkap, jatah uang ketok palu untuk Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 700 juta yang dikembalikan ke KPK ternyata ada kekurangan sebesar Rp 200 ribu.

‘’Semua uang sudah saya kembalikan ke KPK, tapi uangnya kurang Rp 200 ribu, saya mau tambah dompet saya ditahan di loker, kerena saat itu semua barang bawaan harus ditinggal,” ujar M Juber saat memberi kesaksian di persidangan kasusn tersebut siang tadi.

Menurutnya, untuk di tahun 2018 jatah uang ketok palu ia terima dari Ivan dan Wahyudi di rumahnya yang terletak di kawasan H. Ibrahim.

“Uangnya ada Rp 700 juta, dimasukkan ke dalam kardus, untuk jatah 7 anggota Fraksi Golkar di luar Almarhum Pak Zoerman Manaf,” sebutnya.

Terkait cara pembagian uang tersebut, Juber menerangkan jika dialah yang mengantar uang itu kepada anggota fraksi sesuai kesepakatan.

“Yang pertama diantar itu Pak Ismed Kahar, saya kasih Rp 98 juta, karena Rp 2 jutanya diberikan kepada saya untuk uang tranportasi,” paparnya.

Hakim kemudian menanyakan apakah uang itu sempat dihitung terlebih dahulu? Dari pengakuan Juber, dia tidak menghitung secata keseluruhan.

“Kalau dihitung semua tidak, tapi saya hitung bandrolnya, setiap bandrol itu Rp 10 juta,” sebutnya.

Uang untuk Fraksi Golkar tersebut belum semuanya diantarankan kepada anggota Fraksi, kerena mendapat kabar OTT dari Sufardi.

“Kata Sufardi uang simpan dulu, jangan bilang sama siapa-siapa, ada OTT, kalau bisa jangan mengaku kalau terima uang untuk pengesahan RAPBD,” sebutnya. (scn)


Berita Terkait



add images