iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kasus Jual beli tanah yang melibatkan Mantan Kades Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Muarojambi ST saat ini telah memasuki Tahap Dua. Namun perkaranya belum bisa dilanjutkan karena tersangka ST Mangkir dari panggilan pihak Kejari Muarojambi.

Kejari Muarojambi sendiri sebenarnya telah tiga kali melakukan pemanggilan, namun tak sekalipun dipenuhi oleh tersangka ST. Oleh karena itu pihak Kejari kemudian mendatangi kediaman pelaku dan diketahui pelaku tak lagi bertempat tinggal di rumah tersebut atau dapat dikatakan telah melarikan diri dari Desa Tanjung Pauh.

Hal ini disampaikan oleh Kasipidus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka. "Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait mantan Kades Tanjung Pauh dan sudah ditingkatkan menjadi tahap dua, tapi kami panggil tiga kali berturut-turut mangkir," ujarnya, Kamis (6/2) kemarin.

Sementara itu, kata Rudi pihaknya telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Pauh untuk dilakukan penangkapan, namun pihaknya hanya bertemu dengan ibu tersangka.

"Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisili di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan dari kepala desa bahwa posisinya memang tidak diketahui," sebutnya.

Adapun perkara yang dilakukan oleh ST yaitu berkaitan dengan 12 huruf e dan pasal 12 huruf b yang masuk dalam kategori Pungli. Dalam kasus ini, ST ini berkaitan dengan jual beli tanah yang dilakukannya sekira tahun 2018 lalu.

Rudi menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari ke depan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muarojambi. Jika memang dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.(era)


Berita Terkait



add images