iklan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah pusat mulai tahun ini akan menyalurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke sekolah. Langkah ini dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang berkepentingan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kebijakan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke sekolah-sekolah penerima akan segera diputuskan.

“Belum diputuskan final. Nanti kita duduk bersama dengan Kemendibud dan Kemenkeu ditambah Kemenag. Intinya, opsi itu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten/kota,” kata Tito, Kamis (6/2)

Menurut Tito, keterlambatan dan BOS dapat mengganggu operasional sekolah, oleh karenanya Kemenkeu dan Kemendikbud, berencana mentransfer dana BOS langsung ke rekening sekolah.

pengelolaan dan pengawasan dana BOS harus dipastikan transparan dan akuntabel. Pak Wapres juga tidak ingin kepala sekolah sibuk mengurus dana BOS dan masalah substansial pendidikan terbengkalai,” tuturnya.

Tito menjelaskan, selama ini dana BOS disalurkan tidak langsung ke sekolah-sekolah. Skemanya untuk tingkat Sekolah Menengah Atas, dana ditransfer oleh dinas pendidikan pemerintah provinsi kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar, dana diberikan oleh dinas kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, penyaluran dana BOS langsung ke sekolah dianggap dapat memotong regulasi. Selama ini, didapati bahwa banyak dana BOS tidak cair selama berbulan-bulan,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim menambahkan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang dibutuhkan.

Sedangkan pemerintah daerah yang sebelumnya turut menyalurkan dana BOS, kata Naim, saat ini akan bertugas memonitor kinerja sekolah.

“Adapun dalam pengelolaan dana BOS ke depannya, akan ada perangkat-perangkat yang bertugas untuk mengawasi. Di Kementerian tentu ada guideline, kemudian ada Inspektorat di daerah-daerah juga ada inspektorat daerah untuk mengawasi nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Menrutnya, modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Bendahara negara mengatakan celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS.

 

 


Berita Terkait



add images