iklan Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Mawardi, kakek berusia 62 Tahun warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Mawardi, kakek berusia 62 Tahun warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. (Adi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Mawardi, kakek berusia 62 Tahun warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan pembacokan terhadap Rio (26) pemuda asal Dusun Sungai Muara Tebing, Desa Lempur, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi S.SE.MM, dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap pemuda asal Desa Lempur.

"Mawardi, pelaku pembacokan hendak melarikan diri sudah ditangkap di rumah Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, Kerinci  pukul 02.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA : Dibacok Kakek 62 Tahun, Pemuda Asal Lempur Kerinci Kritis

Dijelaskannya bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari sekira Pukul 23.00 WIb Anggota Opsnal Sat Reskrim serta Anggota Unit Pidum mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di rumah Abdul Rahman Desa Baru Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, yang hendak melarikan diri.

Pada waktu itu juga, anggota langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawa tersangka ke Polres kerinci beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah Parang.

"Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bilah Parang yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan Panjang 6 Cm," bebernya.

Saat ini, pelaku ditahan di tahanan Polres Kerinci, pelakupun dijerat  dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.(adi)


Berita Terkait



add images