iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Masih ingat dengan Roni Sodara yang melakukan aksi premanisme yang dilakukannya di Perumahan Bogenville, Simpang Rimbo, belum lama ini.

Saat ini penyidik Polsek Kota Baru masih menunggu jawaban jaksa atas berkas tahap satu yang telah dikirimkan sejak seminggu lalu.

“Berkas tahap satunya sudah di jaksa, jadi tinggal tunggu petunjuk saja. Dan tersangka juga sudah diberikan penasehat hukum untuk memperjuangkan haknya, karena masih ada asa prduga tak bersalah sebelum adanya putusan dari majelis hakim,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afriti Marbaro, Minggu (9/2).

Terkait sebilah pisau yang dimiliki tersangka untuk melakukan pemerasan juga akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Dia beraksi mengukan pisau, jadi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah cukup kuat untuk membuat tersangka jera,” akunya.
(scn)


Berita Terkait



add images