iklan Delapan orang di kapal pesiar Diamond Princess, yang tiba di Yokohama Bay, memiliki gejala seperti petugas demam dan karantina memeriksa semua 2.666 penumpang dan 1.045 kru.
Delapan orang di kapal pesiar Diamond Princess, yang tiba di Yokohama Bay, memiliki gejala seperti petugas demam dan karantina memeriksa semua 2.666 penumpang dan 1.045 kru. (AFP)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Sebanyak 78 warga negara Indonesia (WNI), berada di dalam kapal pesiar Diamond Princess yang kini dikarantina oleh pemerintah Jepang akibat virus corona atau 2019-NCoV.

WNI tersebut dilaporkan bekerja di dalam kapal pesiar tersebut. Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Tokyo dalam pernyataannya pada Sabtu (8/2) mengatakan, ke-78 WNI tersebut dipastikan dalam keadaan sehat.

“Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan,” demikian isi pernyataan tersebut.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pada Jumat (7/2) lalu dilaporkan sebanyak 41 penumpang di dalam kapal tersebut positif terinfeksi 2019-nCoV dan dievakuasi ke Rumah Sakit. Namun dipastikan ke-78 WNI itu tidak terinfeksi.

“Pada 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa. (Untuk) 78 kru WNI tersebut masih ada di kapal. Yang di rumah sakit hanya 41 orang yang terinfeksi,” kata Judha, di Jakarta, Sabtu (8/2).

Kementerian Kesehatan Jepang merilis total terinfeksi dalam kapal tersebut sudah sebanyak 64 penumpang. Penumpang yang pertama kali terinfeksi di dalam kapal itu adalah seorang laki-laki berusia 80 tahun asal Hong Kong. Dia bersama dua anak perempuannya terbang ke Tokyo, Jepang pada 17 Januari lalu.

Dia naik kapal pesiar pada 20 Januari dari Yokohama. Pada 25 Januari di turun di Hong Kong dan tidak naik kapal pesiar tersebut. Saat ini, total lebih dari 3.700 orang dengan 2.666 penumpang dan 1.045 awak kapal Diamond Princess yang dikarantina di perairan Yokohama, Jepang.

Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020. Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga. (dal/fin).


Berita Terkait



add images