Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS
Dibaca: 3971 kali
Senin, 10 Februari 2020 - 20:40:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian usai membahas perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (10/2). (Humas Kemendikbud)