Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah Dituntut 5 Tahun Penjara
Dibaca: 4140 kali
Selasa, 11 Februari 2020 - 11:45:14 WIB
Tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yakni Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah memasuki babak akhir, pasalnya sidang yang berlangsung Selasa (11/2). (Rudi / Jambiupdate)