iklan Oknum Debt Collector Rampas Motor di Pinggir Jalan.
Oknum Debt Collector Rampas Motor di Pinggir Jalan. (SUMEKS.CO)

JAMBIUPDATE.CO, PRABUMULIH – Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oknum debt collector di Kota Prabumulih.

Sayangnya, dari tiga pelaku perampasan motor, baru satu yang berhasil ditangkap dan dua diantaranya masih DPO (daftar pencarian orang).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Berlin Tri Winata (25) warga Jalan Talang Jimar gang Aceh, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih DPO yakni ID (Indra, red) dan EK (eko, red).

Sementara korbannya yakni Akbar Saputra dan pelapor yakni Siti Aisah (51) warga Jalan Pandawa, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang merupakan Ibu korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian yang dialami korban berawal pada saat korban melintas di depan eks kantor Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (8/2) sekira pukul 14.00 WIB.

Tiba-tiba sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio Soul Nopol BG 6092 CP warna Hitam, diberhentikan 3 orang pelaku yang belum dikenal.

Dalam menjalankan aksinya, 3 pelaku mengaku sebagai debt collector dan mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah sambil menunjukkan surat penarikan. Kemudian ke 3 pelaku merampas motor milik korban tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Sementara itu, mendapati laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin (10/2) sekira pukul 20.30 wib diketahui salah-satu dari 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor milik korban berada di depan Warnet Dunia Net Jalan Kaca Piring Kelurahan Tugu Kecil dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Lalu pelaku langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur dan diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kota amankan dan dilakukan pengembangan,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah.

Petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul milik korban Akbar Saputra berikut BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tanpa nopol yang diduga yang dipakai pelaku saat beraksi serta map warna kuning berisi 4 lembar fotocopy Surat Tugas Penarikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP kasus tindak pidana perampasan,” tukasnya. (chy)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images