iklan Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di gelar, Kamis (13/2).
Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di gelar, Kamis (13/2). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Sofyan Ali tersebut keterangannya di berkas perkara yang berisi bahwa Sofyan Ali menyebutkan bahwa mayoritas anggota dewan sudah tahu ada uang ketok palu.

Lantas Sofyan Ali mengaku tidak tahu siapa saja yang menerima uang Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Sofyan Ali : Simpan Uang di Dalam Lemari

"Ya seperti itu, saya saja dapat, tapi saya tidak tahu siapa saja yang terima uang itu," sebutnya Kamis (13/2).

"Saya tahu terdakwa terima uang diberita berita di persidangan" tambanya.(scn)


Berita Terkait



add images