Nadiem juga menekankan, bahwa dengan alokas yang sudah ditambahkan, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.
“Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Harris Iskandar menegaskan, bahwa kebijakan baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan menjawab persoalan kurangnya tenaga administrasi yang kerap dikeluhkan sekolah.
Menurutnya, pemangkasan rantai penyaluran dana BOS yang kini ditransfer langsung ke rekening sekolah akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya.
“Dengan kebijakan ini sekolah tidak perlu repot menambah tenaga administrasi, justru itu untuk mengurangi administrasi dengan Merdeka Belajar ingin mengurangi administrasi pendidikan di sekolah, mulai dari UN (Ujian Nasional), RPP simpel, sistem zonasi, termasuk BOS juga,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, supaya penggunaan dana BOS tidak disalahgunkan oleh pihak sekolah, misalnya potensi kemunculan tenaga honorer bodong.
“Transparansi penggunaan dana BOS harus menjadi hal utama. Data penggunaan harus dipublish sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau penggunaan dana BOS oleh sekolah,” kata Hetifa
Hetifah juga mengusulkan, agar pemerintah menyediakan hotline pelaporan jika ada tindakan mencurigakan terkait dengan penggunaan dana BOS ini. Terlebih ia mengingatkan, agar keleluasaan ini jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif.
“Misal, sebenarnya cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, bahwa gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.
“Menurut saya, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id