JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kristiana Berhasil diringkus oleh Tim intelijen Kejati Jambi beserta Tim intelijen Kejaksaan Agung di Back Up oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (12/2).
Kristiana merupakan satu dari dua orang tersangka kasus mangkraknya Pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saipuddin (UIN STS) Jambi yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kristiana di amankan saat tiba di bandara Sultan Mahmud Bahdaruddin Palembang Sumatera Selatan sekira pukul 16:30 wib. Usai diamankan tersangka langsung Giring ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk saat ini, tersangka sudah dititipkan ke lapas perempuan yang ada di kabupaten Muaro Jambi," kata kasi penkum Lexy Fhatarani, Kamis (13/2).
Hingga saat ini, belum ada pengembalia kerugian negara sebesar Rp 14 miliar atas mangkraknya Pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi.
"Masih kita masih tunggu untuk pengembalian kerugian negara Sebelum sidang dakwaan," tambahnya.(scn)
