iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Olahan makanan produk pangan rumahan atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) produktif wajib memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun sampai saat ini, di Kabupaten Tanjabtim sendiri, masih banyak yang belum memiliki izin PIRT.

Dari 500 IKM produktif yang ada di Tanjabtim, baru 62 yang memiliki izin PIRT. Selain yang tidak punya izin, usaha rumahan tersebut juga sudah banyak yang mati izinnya.

" Sebab pembaharuan izinnya rentang waktu 5 tahun, dan ada juga yang 3 tahun," kata Kadis Perindag Tanjabtim, Hero Suratmanm melalui Kabid Perindustrian, Rispa.

Masih banyaknya IKM produktif yang belum memiliki izin PIRT ini dikarenakan, masyarakatnya yang membuat izin kurang pro aktif. Kebanyakan masyarakat datang dan hanya mengisi formulir, setelah itu tidak pernah datang lagi. 

"Seharusnya, masyarakat yang pro aktif. Terkadang nomor telepon yang diisi di formulir, tidak bisa dihubungi lagi saat kami ingin menyampaikan informasi. Itu salah satu kendalanya, dan masyarakatnya juga tidak pernah datang lagi," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images