iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Kepala Layanan Operasional BPJS Tanjabtim, Bathari Yanthi, menginformasikan, tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sehat (BPJS) di Tanjabtim, mencapai Rp 14 Miliar.

Kata Bathari, tunggakan itu disebabkan masih banyaknya masyarakat yang tidak taat untuk membayar iuran ini setiap bulannya. Angka ini merupakan tunggakan yang cukup besar, dan mungkin akan terus bertambah setiap bulannya.

“Kewajiban peserta yang menunggak dan beralih segmen untuk melunasi tunggakan iuran sesuai ketentuan, bahwa paling lambat pada akhir bulan ke 6 sejak status kepesertaan aktif," katanya.

Dijelaskannya, peserta harus melunasi tunggakan iuran JKN-KIS untuk menghindari kendala pada saat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 6/ 2018, tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan.

"Sampai saat ini tunggakannya mencapai sebesar Rp 14 Miliar di BPJS Tanjabtim. Hal itu akan sangat berdampak dan mempengaruhi pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ada di Tanjabtim,” tuturnya. (lan)


Berita Terkait



add images