iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KOTABUMI – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, meringkus seorang tersangka tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (15/2).

Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang bapak kandung As (45) Tega setubuhi anak kandung hasil Gen-nya sendiri.

Mirisnya lagi, ibu kandung sebut saja bungga (bukan nama asli), yang kala itu memergogki suaminya saat menyetubuhi anak kandungnya.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, peristiwa naas bagi korban itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri, di Desa Sumber Agung Kecamatan Muara Sungkai, pada Jumat (14/2), sekitar pukul 11.00 wib.

Saat korban sedang istirahat dikamar tidurnya, tersangka AS masuk, membekap mulut dan lansung menyetubuhi korban. “Saat itu aksi bejatnya diketahui oleh isterinya (ibu kandung korban), dan tersangka lansung kabur ke arah perkebunan Karet belakang rumah.” Ungkap Kapolsek.

Warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut, merasa geram atas aksi tak senonoh itu, sehingga warga mencari tersangka.

“Anggota saya yang mendapat laporan, datang bersama perangkat desa, turut bersama sama mencari pelaku, namun saat itu belum di temukan. Malam harinya sekira pukul 23.30 wib warga berhasil menangkap tersangka AS yang masih sembunyi di kebun,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, tersangka melakukan perlawanan, tentu hal ini membuat warga tersulut emosinya hingga wargapun memukulinya.

Akibatnya, tambah Kapolsek, tersangka mengalami memar di bagian muka, Sesaat Kasubsektor datang lansung menyelamatkan dan mengamankannya dari kerumunan warga.
“Tersangka sempat dihakimi massa, beruntung petugas dengan sigak dapat mengevakuasi tersangka dari massa yang menghakiminya,” ungkap Arjon.

Karena Kondisi Pelaku AS mengalami memar di bagian muka, lanjut Arjon, lansung dilarikan ke puskesmas ketapang guna dilakukan pengobatan.

“Sampai saat ini tersangla masih di rawat dengan penjagaan ketat anggota Polsek untuk nantinya akan menjalani proses hukum,”kata Kompol Arjon (ozy)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images