iklan Zainal Abidin dan dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi baru-baru ini. Besok Selasa (18/2), ketiga terdakwa diagendakan akan melakukan pembelaan.
Zainal Abidin dan dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi baru-baru ini. Besok Selasa (18/2), ketiga terdakwa diagendakan akan melakukan pembelaan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Efenddi Hatta dan Muhammadiyah akan kembali bergulir Selasa (18/2) besok di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang yang rencananya dipimpim oleh ketua Majelis Hakim, Yandri Roni akan beragendakan mendengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Nelson Freddy yang merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa Zainal Abidin mengatakan, jika nota pembelaan terhadap kliennya sudah rampung, hanya menungu di bacakan saat persidangan. “Sudah siap. Tinggal dibacakan di hadapan majelis hakim saja,” katanya, Minggu (16/2).

Saat ditanya mekanisme pembacaan nota pembelaan, dia menjelaskan akan dilakukan secara bergantian dengan Zainal Abidin.

“Tim penasehat hukum akan membacakanya secara bergantian, kerena itu permintaan dari klien juga, jadi harus dipenuhi,” akunya.

Pada persidangan sebelumnya, Zainal Abidin dan dua rekannya dituntut selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan penjara untuk ke tiga terdakwa. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilh dalam jabatan publik selama 5 tahun. (scn)


Berita Terkait



add images