iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jambi belum bisa menerima tambahan gaji pokok . Pasalnya, pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Junuari-Februari 2020 ini masih diaudit oleh OPD pengawasan di Pemprov Jambi yakni Inspektorat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan, hasil pembahasan sementara dengan Sekda Provinsi Jambi, TPP belum bisa dibayarkan, sebab, saat ini masih diaudit inspektorat.

"Sementara belum bisa dibayarkan, sampai selesai audit itu, kalau sudah baru dibayarkan," sampai Pahari.

TPP yang belum dibayarkan tersbut dikatakan Pahari, yakni bulan Januari 2020, dan kemungkinan juga untuk bulan Februari ini.

"Jadi kalau auditnya sudah selesai, nanti pembayaranya dirapel," akunya yang menyebut belum tahu akhir audit.

Ditanya mengenai besaran TPP tahun 2020 ini, dikatakan Pahari besaran yang diberikan selama ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri. "Tapi ini masih dikoreksi dengan Inspektorat," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images