iklan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI— Gubernur Jambi Fachrori Umar hadir dikantor KASN Jakarta dalam rangka klarifikasi atas pertimbangan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan demosi ditubuh Pemprov Jambi, Senin (17/02).

Fachrori memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019.

Fachrori mengatakan, Pemprov Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN.

“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” kata Fachrori.

Pemerintah Provinsi Jambi tidak keberatan 6 ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Fachrori. (aba)


Berita Terkait



add images