iklan Pasar kawasan Paal X Kota Jambi menduduki sisi kiri dan kanan jalan utama. Pasar tersebut tidak mengantongi izin pemerintah.
Pasar kawasan Paal X Kota Jambi menduduki sisi kiri dan kanan jalan utama. Pasar tersebut tidak mengantongi izin pemerintah. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pasar ilegal masih menghiasi sejumlah sudut wilayah dalam Kota Jambi. Pasar yang tak diberi izin tersebut masih eksis melakukan aktifitas jual beli.

Sebagian besar pasar tersebut berada dipinggiir jalan utama. Hal tersebut sangat mengganggu kelancaran lalau lintas.

Salah satunya adalah pasar yang menujuh paal X Kelurahan Kenali Asam Bawah. Pasar tersebut masih ini masih beroperasi meski sudah disurati Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi.

Pedagang tersebut disurati untuk pindah ke pasar yang di tentukan pemerintah seperti pasar Angso duo dan pasar Talang Banjar.
Ada sekitar 20 yang berdiri di pinggir jalan menuju Paal X tersebut, mereka menduduki sisi jalan utama.

Maniran, salah satu pedagang ketika di konfirmasi mengatakan, dirinya enggan pindah karena berjualan di badan jalan ramai pembeli.

“Sudah banyak pelanggan. Saya sudah berjualan 4 tahun dengan sewa tanah Rp 4 juta setahun. Ini lebih menguntungkan daripada sewa lapak di pasar,” katanya.

Sementara Komari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pedagang agar pindah karena aktifitas pasar tersebut menggangu lalu lintas.

“Sejauh ini kendalanya adalah karena pedagang sudah menyewa tanah badan jalan dengan yang punya tanah tersebut,” kata Komari. (hfz)


Berita Terkait



add images