iklan Tiga orang ASN di Pemkab Bungo ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tiga orang ASN di Pemkab Bungo ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. (Ferdian / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Dalam sepekan, Polres Bungo berhasil menangkap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie, Senin (17/2). Kapolres mengatakan, satu dari tiga orang tersebut merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas. Ketinganya bekerja masing-masing di Dinas Perizinan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Satpol PP.

"Pelaku berinisial ES (37), N (36) R (40), dari pelaku kita berhasil mengamankan sabu seberat 0, 32 gram. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ucap Kapolres.

Terkait kasus ini, Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto cukup prihatin dengan penangkapan ini. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Bungo dari awal sudah mewarning seluruh ASN agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Kita cukup prihatin. Karena Pemda dan juga BNNK Bungo sudah mengingatkan dari awal. Untuk proses hukum, akan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya. (ptm)


Berita Terkait



add images