JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali dilanjutkan, Selasa (18/2) di pengadilan Tipikor Jambi.
Tiga terdakwa yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembelaannya, salah Effendi Hatta mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang jatah Karyani, sesama anggota dewan pada saat itu.
"Saya tidak pernah mengambil jatah Karyani, saya memang ada menerima Rp.100 juta tapi bukan jatah Karyani, tapi uang itu masih di tangan Kusnindar," kata Effendi.
Dia mengaku bersedia mengembalikan uang tersebut, namun bukan berarti dirinya mengakui mengambil jatah Karyani.
"Saya siap mengembalikan uang, namun bukan berarti saya mengakui menerima jatah Karyani," katanya.
Sementara itu, Penasehat hukum Muhammadiyah, Helmi mengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga tuntutan itu sangat berat untuk kliennya.
"Pak Muhammadiyah itu tidak berperan aktif, sedangkan pasal tuntutan itu sifatnya berperan aktif," kata Helmi.
"Seharusnya nya tuntutan yang di kenakan di dakwaan ke dua bukan yang pertama, jadi kita meminta penasehat hukum meminta di lepaskan dari tuntutan dakwaan pertama," tegasnya.(scn)
