iklan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 bukti ekstasi.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 bukti ekstasi. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sindikat jaringan narkoba makin menggila, pasalnya Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 bukti ekstasi.

Barang haram itu diamankan dari tangan PNS lapas Tungkal berinisial RT Selasa (18/2) di kecamatan Bram hitam, kabupaten Tanjung Jabung Barat, RT tidak hanya sekali bahkan sudah tiga kali memasukan haram itu ke dalam lapas.

Direktur reserse narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan jika tersangka diamankan saat akan membawa narkoba itu kedalam lapas.

"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam Jok motor," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta Rabu (19/2).

Polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu mengatakan jika barang Haram itu di kendalikan oleh orang yang ada di luar lapas berinisial A.

"R masih di lidik sama penyidik, dia yang perintahkan RT untuk membawa barang itu, dari hasil pemeriksaan Tersangka ternyata di upah sebesar Rp 2,5 juta," tambanya.

Saat di tanya apakah tangankapan kali ini ada kaitannya saat pemetaan jalur tikus melalui udara, Orang nomor satu di Ditresnakoba Polda Jambi itu mengatakan memang ada kaitannya, hanya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana.

"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika di tarik garis lurus maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," tagasnya.(scn


Berita Terkait



add images