iklan Sidang dengan Terdakwa Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal beberapa waktu lalu.
Sidang dengan Terdakwa Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal beberapa waktu lalu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Sidang kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (20/2).

Sidang kali ini akan menghadirkan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhewi, dan Gusrizal. Setelah mendengarkan keterangan para saksi di persidangan lalu, kali ini sidang bergandekan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang diketahui sendiri atau yang dialami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Penasehat hukum Elhelwi, Indra Armendalis saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengalir saat di persidangan. Namun dia bersama tim pehasehat hukum akan memberikan bantuan semaksimal mungkin terhadap kliennya itu.

“Besok terdakwa akan diperiksa oleh Hakim maupun Jaksa, untuk mengali ketelibatan terdakwa dalam kasus Suap Uang Ketok Palu,” kata Indra, Rabu (19/2).

Dia menabahkan jika untuk dua terdawa lainnya tidak ada kaitnya dengan kleinnya Elhelwi. “Memang terdakwa ada tiga, tapi pemriksaan terdakwakan untuk perorangan, jadi keterangan apapun dari terdakwa lain tidak akan berhubungan dengan kliean saya,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images