iklan Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH saat menunjukkan hasil tangkapan berupa narkoba jenis sabu berikut dengan para tersangkanya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH saat menunjukkan hasil tangkapan berupa narkoba jenis sabu berikut dengan para tersangkanya. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap Enam orang komplotan pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Mendahara, Senin (17/2).

Dari Konferensi Pers yang digelar Polres Tanjabtim, Rabu (19/2), hanya lima tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka lagi masih menjalani tes urine.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan masyarakat. Enam tersangka ini merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

"Dari Enam orang yang berhasil diciduk, kami berhasil menyita 3 paket klip kecil narkotika jenis sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi sabu, alat hisap sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar," katanya.

Kapolres menceritakan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjabtim menangkap pelaku inisial AM warga Desa Pangkal Duri pada Senin (17/2) dini hari. Tersangka diduga sedang pesta sabu bersama dua rekannya, yakni IL dan RA di rumah SA.

"Penangkapan pelaku lainnya ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AM yang berhasil ditangkap terlebih dahulu. AM sendiri mendapatkan barang haram itu dari pelaku TR yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri," terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images