iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Amir Aslichin, putra sulung Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjerat sang ayah.

Pemeriksaan terhadap Amir dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka penyuap Ibnu Ghopur. Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Kepada awak media, Ia mengaku ditanya perihal klub sepak bola dalam negeri yang dikelolanya, Deltras Sidoarjo, oleh penyidik. Amir diketahui merupakan pengelola Deltras Sidoarjo. Belum diketahui secara pasti kaitan Deltras dengan perkara ini.

“Ya, salah satunya (soal Deltras Sidoarjo). Nanti tanya ke penyidik saja ya,” ujar Amir singkat sambil berlalu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2).

Pada kesempatan yang sama, penyidik turut memeriksa Saiful Ilah. Ia mengakui, terdapat aliran dana senilai Rp300 juta dari Ibnu Ghopur kepada Deltras Sidoarjo.

“Saya masih bicara masalah saksi. Ini juga sebelum saya menjadi terdakwa. Jadi saya saksi. Ini gara-gara Pak Ghopur ini bantu 300 (Rp300 juta) untuk Deltras. Jadi aku yang kena,” kata Saiful.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran Amir dalam klub Deltras Sidoarjo. Selain itu, ihwal keuangan klub tersebut juga tak luput dari pendalaman penyidik KPK.

“Dialami mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain. Jadi terkait dengan pendanaan yang ada hubungannya dengan sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan salah satunya adalah Bupati Sidoarjo,” kata Ali Fikri.

Selain Saiful Ilah, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka penerima suap.

Rinciannya, Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Adapun, keempatnya diduga menerima suap dari dua pihak swasta yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap diberikan agar Ibnu Ghopur ditunjuk menjadi kontraktor sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Sidoarjo.

Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1). Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial B di rumah dinas bupati. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images