JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yusra Nurdin, Subqi, dan Rojali Kurir Narkoba Jenis Ganja dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (19/2).
Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga terdakwa sudah beberapa terlibat dalam kasus narkorka. Sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain itu, prbuatan Terdakwa tapat merusak bangsa. "Menuntut terdakwa ( Yusra Nurdin, Subqi, dan Rojali, red) dengan pidana mati," ucap Jaksa Noraida membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketia majelis hakim, Victor Togi Romarhorbo di Pengadilan Negeri Jambi.
Rita Anggraini dan Amir Hamzah yang merupakan penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
"Kita akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kita minta waktu satu minggu," tandasnya. (scn)
