iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua terdakwa kasus korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun tahun 2016 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (19/2).

Kedua terdakwa yakni Masril selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas ESDM Provinsi Jambi serta Syafri Kamal selaku Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang.

Jaksa Kejari Sarolangun menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga orang dari kelompok kerja (Pokja) dan konsultan pekerjaan.

Dipersidangan itu, majelis hakim yang diketuai Dedi Muchti Nugroho mempertanyakan terkait proses lelang pekerjaan bernilai tiga miliar itu kepada tiga orang Pokja.

Namun Majelis hakim sempat dibuat heran. Karena baik Usman maupun dua anggota pokja lainnya tak tau kondisi pekerjaan dilapangan.

"Tidak pernah kesana memang, rapatnya juga di Jambi. Kami dari ESDM Provinsi jadi semua proses kegiatan pokja di Jambi," kata Usman. (scn)


Berita Terkait



add images