iklan Tersangka Bodiansyah menunjukkan barang bukti berupa Pil Ekstasi yang diselundupkannya ke Kota Jambi dari Tanjab Barat.
Tersangka Bodiansyah menunjukkan barang bukti berupa Pil Ekstasi yang diselundupkannya ke Kota Jambi dari Tanjab Barat. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bodiansyah (36) warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang merupakan sopir dari salah satu travel di Kota Jambi tak berkutik dihadapan petugas Satuan Narkoba Polresta Jambi.

Pasalnya, dia kedapatan menyeludupkan 493 butir Pil Ekstasi. Berdasarkan informasi, Bodi membawa barang haram itu dari Kuala Tungkal yang rencananya akan bertransaksi di Kota Jambi. Namun, sebelum sampai ditangan pembeli, dirinya lebih dulu dibekuk Polisi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari Rabu, 12 Februari 2020. Pihaknya mendapatkan informasi bakal ada transaksi narkotika jeni Pil Ekstacy di Lorong Jambu, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. 

Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Tak ingin buruannya kabur, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan di dapati Bodiansyah.

"Kita lakukan penggeledahan dan introgasi awal, didapati dari tangannya 493 butir Pil Ekstacy," katanya Jumat (21/2). (scn)


Berita Terkait



add images