iklan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pernyataan menghebohkan datang dari Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty.

Melalui salah satu media daring, Sitti menyebutkan bahwa, seorang wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang umum yang ada laki-laki. Dia mengatakan, bahwa sel sperma bisa bertemu dengan sel telur tanpa kontak langsung, seperti di kolam renang.

Terkait hal tersebut, Ketua KPAI Susanto mengklarifikasi pernyataan dimaksud. Kata Susanto, sikap KPAI tidak seperti narasi di media yang tersebar.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut,” ucap Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/2)

“Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar,” tambahnya.

Seperti diketahui, disebuah artikel media online, Siti menjelaskan bahwa ada jenis sperma tertentu yang kuat yang bisa menghasilkan pembuahan meskipun di kolam renang.

“Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,” terang Sitti

“Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi (kehamilan),” imbuhnya. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait