iklan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku Narkotika berjenis sabu-sabu, di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Kota Jambi, pada 12 Februari lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku Narkotika berjenis sabu-sabu, di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Kota Jambi, pada 12 Februari lalu. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku Narkotika berjenis sabu-sabu, di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Kota Jambi, pada 12 Februari lalu.

Dari tangan dua orang tersangka yakni Ramadian dan Muhammad Subhan diamankan sedikitnya 2 paket besar dan 22 paket kecil yang total seluruhnya itu kurang lebih 10 gram.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan alat bukti lain berupa timbangan digital, Handphone, plastik klip dan satu buah kantong plastik.

Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Alexander Goerge Pekka mengataka,n bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Simpang Tiga Sipin yang sering dilakukan transaksi Narkoba.

"Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah tersebut, ditemukanlah dengan barang bukti awal, satu paket kecil sabu, dari tangan Muhammad Subhan," Katanya Jumat (21/2).

Tidak sampai disitu Satnarkoba Polresta Jambi Melakukan pengembangan, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 paket besar dan 21 paket kecil sabu di depan pagar.

Guna menjalani penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku tengah diamankan di Mapolresta Jambi. Dan dikenakan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(scn)


Berita Terkait