iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- mantan kepala kantor wilayah kementrian agama (Kemenag) Provinsi Jambi M Tahir kembali duduk di kursi pesakitan, kali ini dia menjalani sidang tuntutan atas kasus pembangunan gedung asrama haji, Senin (24/2).


Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut M Taher Rahman dengan hukum penjara selama 8 tahun, denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara.


"membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 Miliar subsider lima tahun penjara." Kata jaksa.

Serta Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 149 dipergunakan untuk perkara lain. Karena terdapat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(scn)


Berita Terkait



add images