”Pengaturan harga energi panas bumi harus dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya. Karena dalam mendapatkan energi listrik panas bumi melalui proses dan tahapan tersendiri yang berbeda dengan energi terbarukan lainnya. Oleh sebab itulah dibuat Undang-Undang Panas Bumi yang pengaturan tersendiri (lex specialist),” terang Hasanuddin.
Pola Kerjasama BOOT dalam PJBL dan Penetuan Harga Energi Panas Bumi yang tidak mengacu kepada UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan panas bumi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat investasi panas bumi.
Kedua, pada pemanfaatan langsung khususnya untuk kepentingan pariwisata (wisata air panas) telah berjalan diberbagai tempat di Indonesia. ”Investasi domestik/lokal masyarakat setempat telah tumbuh dan berkembang sedemikian pesat dan maju, yang telah berkontribusi bagi perekonomian di daerah,” jelas Hasanuddin.
Pemerintah pusat, kata ia semestinya mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pemanfaatan Langsung sebagaimana diamanatkan UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi. Sehingga daerah dapat segera menerbitkan perijinan (Ijin Pemanfaatan Langsung), dan mengatur ketentuan mengenai retribusi pemanfaatan air panas, bukan mengambil alih penyelenggaraan pengusahaannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (resentralisasi). ”Resentralisasi ini bertentangan dengan semangat dan tujuan omnibus law yang mempermudah perijinan dan memotong mata rantai birokrasi,” pungkasnya.
Dengan ratusan kawasan wisata panas bumi, dan puluhan ribu pengusaha (investasi domestic/local) yang terlibat dalam pengusahaannya, maka secara teknis hal ini akan menyulitkan jika dikelola oleh pemerintah pusat, termasuk pembinaan dan pengawasannya.(dim/fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id
