iklan Mantan Kades menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi Rabu (26/2) kemarin. Karyon merupakan mantang Kades yang melakukan korupsi DD divonsi 2 tahun penjara.
Mantan Kades menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi Rabu (26/2) kemarin. Karyon merupakan mantang Kades yang melakukan korupsi DD divonsi 2 tahun penjara. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Kepala Desa Batu Putih, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun 2 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti sudah menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan, terdakwa bersama Sekreraris Desa, Ujang Juhana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa yaitu menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," kata Yandri Roni, Rabu (26/2).

"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim saat membacakan amar putusan.

Meski kedua terdakwa dijatuhi pidana yang sama, Karyon selaku Kepala Desa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Seluruh kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sejumlah Rp 114.826.000 dibebankan kepada tardakwa. (scn)


Berita Terkait



add images