JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap Target operasi (TO) operasi Anti narkoba (Antik) Yantoni Selasa, (25/2) sekira pkl 18.30 wib. RT 04 Desa Tabun Kec. VII Koto, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa TO sedang berada didepan rumahnya akan melakukan transaksi narkoba, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama team melakukan penggerbekan untuk mengamankan TO tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo beserta juga melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,87 gram.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz saat dikonfirmasi Jambiupdate.co mengatakan jika barang haram itu di beli dari wilayah kabupaten Bungo.
"Kita masih masih akan mencari tahu dari siapa sabu itu di dapatkan, Karena barang itu di dapatkan dari luar Wilayah kabupaten Tebo," katanya.
Dia menambahkan jika ada dua paket narkoba jenis sabu yang telah dipakai oleh pelaku, karena saat di geledah ditemukan dua lembar plastik klip bekas.
"Kalau untuk membuktikan apakah dia pemakai, atau pengedar tunggu hasil pemeriksaan saja," ujarnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga Mengamankan barang bukti lain berupa Satu buah sendok pipet, satu unit HP NOKIA 105 warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet emas warna putih, Uang hasil penjualan Rp 200.
Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.(scn)
