iklan Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 kembali menangkap dua tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang.
Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 kembali menangkap dua tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang. (Anggi)

Meski demikian, Hendro dan kawan-kawan satgas lainnya masih terus bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap kompetisi sepak bola di Tanah Air seiring perintah penyidikan (sprindik) untuk dimulainya pekerjaan Satgas Antimafia Bola Jilid III tersebut sudah ditandatangani oleh Kapolri Idham Azis. Sprindik itu diberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu hingga enam bulan kedepan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang juga menjabat sebagai Humas Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan dua DPO rampung dalam waktu dua hari. “HN ditangkap Selasa (18/2) lalu di sebuah rumah kost-kostan. Selang satu hari, KH berhasil ditangkap di Bekasi. Sebenarnya dia PNS tapi dia (KH, red) juga dewan Pengawas Persikasi,” bebernya.

”Peran KH mencari tahu dulu perangkat wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan. Dialah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco Asprov PSSI Jabar. Total dana yang diberikan saat itu Rp25 juta dengan pembagian-pembagiannya. Ada Rp8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia sudah menerima Rp 60 juta,” sambung Yusri.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, kedua tersangka ini bakal mengikuti jejak enam pelaku sebelumnya yang saat ini sudah menjalni persidangan dengan dijerat Pasal 2 atau 3 Undang undang Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap. ”Berarti dengan tertangkapnya dua orang ini sudah lengkap semuanya total tersangka menjadi delapan orang dengan ada perempuan di dalamnya,” tuntasnya. (gie/fin/tgr)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images