iklan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril. (Adi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi.

Pasalnya, Kamis (27/2/2020) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Romi, melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Sumarsono dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpah berkas dan tiga tersangka ke PN Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan.

Selain melimpah berkas, ketiga tersangka juga dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi. "Hari ini kita berangkatkan ke Jambi," kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai Penuh.

Penahanan Tiga orang tersangka tersebut, setelah pihaknya melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang terdiri dari BPBD Kerinci, Tim Pokja ULP kabupaten Kerinci, Tim Teknis PPHP, PPTK, Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci dan Rekanan serta pihak terkait lainnya.

Mereka juga telah meminta keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah (LKPP) dan Tim ahli dari fakultas Tehnik Universitas Andalas Padang.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim Jaksa menyimpulkan 6 poin yang melanggar hukum. Diantaranya Terjadi Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pelelangan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017, Telah terjadi kerjasama/persekongkolan dalam pelaksana Lelang untuk memenangkan pelelangan tersebut, Pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam pelelangan.

Kemudian adanya Pemalsuan Dokumen penawaran yang dilakukan saksi S dan W, Terjadi pelanggaran terhadap Perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahan dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pengerjaan dan ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesipikasi teknis sebagaimana yang ditentukan kontrak. 

Mereka juga telah menemukan 2 alat bukti, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD 2017.

Terhadap Tiga orang tersebut, akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.(adi)


Berita Terkait



add images