iklan Kapolres Sarolangun saat saat menanyai kedua tersangka yang ditangkap karena memiliki sabu seberat 1 Kg. Keduanya diamankan saat melintas di wilaha hukum Polres Sarolangun
Kapolres Sarolangun saat saat menanyai kedua tersangka yang ditangkap karena memiliki sabu seberat 1 Kg. Keduanya diamankan saat melintas di wilaha hukum Polres Sarolangun (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Satuan Narkoba, kembali amankan pelaku terduga penyalahguaan Narkotika, Kamis (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun, tepatnya depan Bank Mandiri Kecamatan Sarolangun. Untuk pelaku yaitu berjumlah dua orang.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka penyalagunaan narkotika tersebut. Dirinya mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial Jl (30) warga Kecamatan Kapitan Damai Kota, Pekanbaru, Riau dan AS (33) warga Kecamatan Lubuk Aman, Sumsel.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni berupa satu bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg, satu unit HP Samsung hitam, satu unit HP Xiaomi coklat, satu unit mobil toyota Sienta silver dengan nomor Polisi BG 1103 RC dan satu Kantong kain warna hitam," katanya.

Diceritakannya, sekitar pukul 14.00 wib, (27/2), anggota opsnal satuan narkoba Polres Sarolangun bersama-sama dengan anggota Polsek Kota Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki  yang membawa narkotika jenis sabu seberat satu Kg dengan menggunakan Mobil Toyota Sienta warna silver.

"Kemudian atas informasi tersebut, anggota opsnal dan anggota Polsek Kota Sarolangun melakukan penyisiran dan mendapati mobil yang dimaksud dan dilakukan penangkapan dengan disaksikan saksi disekitar lokasi penangkapan," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersangka katanya, pihaknya  mendapati barang bukti berupa 1 kg narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Untuk barang haram tersebut, di dapat dari Pekan Baru, Riau dan rencananya akan dikirim ke Kecamatan Mandiangin. Untuk kedua pelaku,akan kita kenakan pasal 114 ayat  (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images