iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bajubang berhasil meringkus dua orang pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Batanghari.

Kapolsek Bajubang IPTU Ridho Perasetia saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua pelaku Curas tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B-11/VI/2019/ Sek Bajubang tanggal 17 Juni 2019.

"Setelah kita lakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota kita langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada hari Selasa 25 Februari lalu," ungkap Ridho, Kamis (27/02).

Ridho menjelaskan kedua terduga pelaku Curas tersebut berinisial JN (37) warga Dusun Gunung Balai, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Berangin, Kabupaten Sawahlunto dan SY (43) warga Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit HP, sebilah parang dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU," terangnya. (rza)


Berita Terkait



add images