JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun kembali mengamankan satu orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai Sarolangun.
Tersangka tersebut yaitu atas nama Muhammad Rahviq (42) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, dimana pelaku merupakan pelaksana proyek PLTMH pada tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, Polres Sarolangun sudah mengamankan dua orang tersangka lainnya atas nama Masril (54) dan Syafira (ACS) yang masing-masing memegang peran penting dalam proyek ini.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 yang lalu, dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar dari anggaran dalam DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Jumat (28/02) didampingi Kanit Tipikor IPDA Wilson Simamora mengatakan, bahwa penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan hasil laporan polisi.
Hal ini diawali dengan penyidikan pada bulan juni yang lalu dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim unit Reskrim Polres sarolangun.
"Sebelumnya dua orang tersangka atas nama Syafri kamal dan Masril sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan pengembangan sehingga ditetapkan saudara Muhammad Rahviq bin Ismet sebagai tersangka baru yang menjabat selaku pelaksana kegiatan proyek PLTMH yang ada di Kecamatan Batang Asai, anggaran tahun 2016," kata Kapolres saat dikonfirmasi.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa proyek pembangunan PLTMH ini dikerjakan dengan waktu 101 hari dari 1 September 2016 sampai 10 desember 2016. Namun karena ada perpanjangan waktu (adendum), sehingga pekerjaan menjadi 117 hari hingga berakhir 26 Desember 2016.
Pengerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan yang berlokasi Desa Bathin pengambang Kecamatan Batangasai sampai dengan dilakukan pengecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ternyata sudah dicairkan 100 persen.
"Namun kenyataan di lapangan bahwa pengerjaan proyek baru selesai 70 persen, dan dilanjutkan kembali dan mentoknya 75 persen, sehingga pembayaran yang sudah 100 persen tadi tidak seluruhnya diselesaikan oleh perusahaan. Dari hasil penghitungan tim BPKP bahwa kerugian negara pada tanggal 9 Oktober 2019 proyek ini mengalami kerugian negara sebanyak Rp 2,6 Miliar rupiah," jelasnya. (hnd)
