iklan Juru Bicara KPK.
Juru Bicara KPK. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kompol Rossa Purbo Bekti kembali mengajukan upaya banding atas pemulangannya ke Mabes Polri kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu diajukan pasca Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat keberatan yang diajukannya.

“Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme undang-undangnya demikian, (diajukan) per tanggal 24 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2).

Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Rossa tersebut. Karena, hal itu diatur dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tentu karena ini ketentuan undang-undang yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut,” ucap Ali Fikri.

Rossa diketahui dipulangkan ke Mabes Polri pada 21Januari 2020. Per 1 Februari 2020, ia sudah tak lagi bertugas di KPK sebagai penyidik. Pengembalian Rossa disebut dilakukan lantaran terdapat surat penarikan dari Polri. Sejak saat itu pula, Rossa sudah tak menerima fasilitas gaji dari KPK.

Namun, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa ke KPK. Surati itu diterima Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Rossa disebut bakal tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir hingga September 2020 mendatang. Hanya saja, KPK tetap pada keputusan awal untuk memulangkan Rossa dari tugasnya sebagai penyidik yang dipekerjakan.

Terkait hal ini, Wadah Pegawai KPK pun sebelumnya telah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas. Mereka menyatakan, alasan pengembalian Rossa ke Mabes Polri melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tak menjawab secara tegas ihwal tindak lanjut laporan Wadah Pegawai terkait Rossa tersebut. Ia menyebutkan, pemulangan Rossa merupakan kebijakan Pimpinan KPK serta didasarkan atas permintaan Polri.

“Kita sudah panggil Wadah Pegawai KPK, enggak ada masalah. Ity kan soal kebijakan pimpinaan, karena ada permintaan dari Polri ya dikembalikan,” kata Tumpak.

Tumpak pun menyatakan pemulangan Rossa bukan atas permintaan sepihak Ketua KPK Firli Bahuri. Melainkan atas permintaan Polri. Menurutnya, mutasi pegawai KPK merupakan hal yang biasa terjadi di lembaga antirasuah. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images