iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Maraknya aksi kekerasan di sekolah yang terjadi sekarang ini, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar pihak sekolah segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.

“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana, Jumat (28/2).

Menurut Erlangga, komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan. Pemberian sanksi yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.

“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” jelasnya.

Terkait dengan kasus yang terjadi di salah satu satuan pendidikan di Maumere NTT, kata Erlangga, Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT terus lakukan mediasi antara pengelola seminari dan orang tua siswa.

“Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia, dan melarang segala bentuk tindakan ataupun pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ghafur Dharma Putra menilai, bahwa lingkungan dan dunia maya mempengaruhi aksi kekerasan antarmurid di sekolah.

“Perlu ada sistem yang diterapkan sekolah untuk mencegah dan menghentikan kasus tersebut. Sistem yang dimaksud yakni seperti dibuat rambu perilaku dalam bergaul, ada guru yang mengawasi dan peran teman untuk berempati,” katanya.

Ghafur mengatakan, saat ini pemerintah sudah membuat aturan untuk mencegah aksi kekerasan di sekolah sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pemerintah juga telah menggulirkan program Sekolah Ramah Anak.

“Namun, tetap saja kasus-kasus kekerasan terus terjadi. Hal tersebut salah satunya dikarenakan belum banyak sekolah yang memahami berbagai peraturan yang dibuat pemerintah untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

“Ketika sudah ada aturannya sekolah harus mengerti apa yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Ghafur menegaskan, bawha pemerintah tak akan tinggal diam dan akan memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak yang terlibat dalam tindak perundungan. “Hukuman yang diberikan sebagai efek jera agar pelaku tak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Selain hukuman yang tegas, menurut Ghafur yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan kasus perundungan adalah orang tua. “Peran orang tua dalam memberikan nilai kebaikan, mengawasi tumbuh kembang anak, aktivitas anak di sekolah, lingkungan pertemanan anak, dan mendengarkan aspirasi anak sangat penting,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images