iklan Kusnadi (40) warga Dusun 4 Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Keling Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan Polisi, pasalnya Ia melakukan pengancaman warga dengan menggunakan Senjata api (Senpi).
Kusnadi (40) warga Dusun 4 Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Keling Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan Polisi, pasalnya Ia melakukan pengancaman warga dengan menggunakan Senjata api (Senpi). (Elan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kusnadi (40) warga Dusun 4 Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Keling Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan Polisi, pasalnya Ia melakukan pengancaman warga dengan menggunakan Senjata api (Senpi).

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, Sik,MH di halaman Mapolres Mestong yang mengungkapkan Penangkapan Kusnadi bermula Jum'at 14 Februari 2020 sekitar pukul 08,30 wib dimana saat itu, Kanit Reskrim Polsek Mestong Aipda Arjun mendapat informasi ada pelaku yang diduga memiliki senjata api rakitan sedang berada di salah satu warung nasi KM 34 Dusun Tengah Desa Sungai Landai kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, mengetahui keberadaan pelaku.

Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengepungan, saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dengan sigap pelaku dapat dilumpuhkan, saat digeledah ditemukan senjata api rakitan jenis pistol didalam tas warna coklat yang disandang pelaku beserta 4 peluruh aktif, selain itu juga ditemukan sebilah pisau garpu di badan korban.

" Barang bukti senpi rakitan dan pisau garpu serta 3 buah hp sudah diamankan," sebut Kapolres.

Dikatakannya adapun motif pelaku menggunakan senjata api tersebut adalah, untuk menakut nakuti warga sungai landai.
" Jadi pelaku ini, setiap kali datang ke warung, selalu menunjuk nunjukkan (memperlihatkan) senjata apinya, dengan niat sengaja untuk menakut-nakuti warga, akibat ulahnya ini, warga sekitar menjadi resah, wargapun melapor ke Polsek dari situla jajaran polsek Mestong melakukan pengintaian. Setelah diketahui keberadaannya, pelakupun akhirnya berhasil ditangkap," sebut Kapolres Ardiyanto.

Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan, pelaku Kusnadi mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver itu dari temannya bernama Suhardi yang dibuang saat penangkapan Bripka Eko Sudarsono diladang peris kecamatan bajubang Kabupaten Batanghari bulan november 2019 lalu. Sejak saat itu senjata api tersebut dikuasi oleh pelaku Kusnadi. Kepada penyidik.

Pelaku kusnadi mengaku dan berlasan hanya menyimpannya saja dan akan dikembalikan ke Suhardi jika bertemu nantinya, namun Suhardi pun tak kunjung datang, nomor telpon yang dihubungi pun bernada tidak aktif, hingga akhirnya senjata itu di salahgunakan, setiap kali kewarung selalu dilihatkannya kepada warga untuk menakut nakuti hingga membuat warga menjadi resah, karena ulahnya tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku Kusnadi dapat diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. (era)


Berita Terkait



add images