iklan FOTO: FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
FOTO: FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.


JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memburu dan menyita aset-aset milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk aset tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang kemudian diserahkan ke BUMN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai langkah penyitaan aset milik tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya merupakan langkah tepat.

“Sudah tepat itu tindakan penyitaan aset milik para tersangka, ini kan langkah penyidikan,” katanya di Jakarta, Minggu (1/3).

Langkah penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan penyidik, menurutnya, sebagai bentuk antisipasi pengembalian kerugian negara. Jika pada persidangan nanti, para tersangka diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Misalkan vonis semua tersangka diminta kembalikan kerugian negara, tapi jaksa sudah pegang aset tersangka tinggal dilelang,” jelasnya.

Terkait kabar usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat yang disita telah diserahkan ke BUMN untuk dikelola, Boyamin mengaku belum mengetahui dan mendengar informasi tersebut.

“Belum tahu saya, ini baru dengar, ” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah telah menyerahkan usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ke BUMN.

“Belum, kita baru meminta pendapat. Kan juga dijadikan barang bukti,” katanya.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Kementerian BUMN terkait pengelolaan tambang tersebut. Akan tetapi belum menyerahkan pengelolaannya.

“Artinya ada tambang yang tentu tambang ini sudah beroperasi. Nah kalau beroperasi, siapa yang mengelola. Itu saja.” tegasnya.

Penyidik Kejagung menyita usaha tambang milik Heru Hidayat memakai nama PT Gunung Bara Utama (GBU). Usaha tambang milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM) ini berlokasi di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan aset-aset dalam bentuk tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralih tangan kepada pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset Benny Tjokrosaputro yang diminta kepada BPN untuk diblokir.

“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” katanya.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut “Ini untuk mengetahui bagaimana bisa beralih di lapangan atas nama perusahaan lain,” ujarnya.

Jika peralihan terjadi sebelum dilakukan penyidikan tentu harus dihormati hak orang lain. Namun jika peralihan dilakukan setelah penyidikan maka patut dicurigai dan akan dilakukan penelusuran oleh tim penyidik.

Dia juga belum tahu berapa jumlah aset dari Komisaris PT Hanson International ini yang sudah beralih tangan. Hanya saja dia memastikan aset-aset yang sudah beralih tangan tersebut statusnya masih tetap diblokir BPN atas permintaan tim penyidik dan sertifikatnya juga masih atas nama tersangka BT.

“belum terkonfirmasi jumlahnya berapa. Tapi yang kemarin di Lebak atau bogor masih dikonfirmasi,” ujarnya.

Disinggung soal total nilai aset-aset milik Benny Tjokro maupun tersangka lainnya yang sudah disita Kejagung, Hari mengatakan masih dilakukan perhitungan.

“Kalau untuk barang-barang perhiasan oleh petugas pegadaian. Sedangkan aset-aset lainnya dari appraisal yang ditunjuk tim penyidik,” tutupnya.

Diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga diantaranya dari Jiwasraya. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/gw/fin)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images