iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Screenshoot Youtube BPS Statistics)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebelum menyelenggarakan sensus penduduk secara offline pada Juli 2020, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) akan terlebih dulu melaksanakan Sensus Penduduk 2020 secara online

Untuk pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 online akan dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online seperti dikutip dari sensus.bps.go.id adalah sebagai berikut:

1. Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id

2. Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit

3. Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan

4. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”

5. Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini

6. Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id

Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :

1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan

2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id

3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik ‘Cek Keberadaan.

Bagi yang baru pertama kali login, maka perlu mengisi password dan pilih salah satu pertanyaan keamanan dan isikan juga jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password di kemudian hari

Apabila sudah pernah login sebelumnya cukup isi password saja

4. Saat sudah login akan tampil halaman pertama yang berisi pertanyaan mengenai data keluarga di antaranya alamat, keterangan tempat tinggal, daya listrik, dan data keluarga lainnya.

5. Setelah selesai mengisi, maka klik ‘kirim’

6. Unduh bukti pengisian. (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images