JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi tipu-tipu yang dilakukan Ahmad Habibi dan Ahmad Sobirin yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NA Sejahtera akhirnya terbongkar. Pasalnya keduanya telah diringhkus oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi belum lama ini di Suangai Bahar, Muarojambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, aksi tipu-menipu itu telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2017 silam, dengan modus menawarkan investasi Susu Sapi Perah kepada korbannya.
“Kalau CV nya mempunyai izin resmi, hanya saja investasi yang ditawarkan itu tidak ada sama sekali alias fiktif,” kata Kapolda Jambi, Kamis (5/3).
Dia juga menambahkan, saat ini, investasi bodong itu sudah berhasil merekrut sebanyak 3.700 orang, namun yang menjadi korbanya 2.497 orang. “Jika di kalkulasikan maka kerugianya mencapai Rp 156 miliar, dan uang itu sempat di setorkan ke perusahan yang berada di Ponorogo,” ujar Kapolda.
Tidak sampai disitu, menurut laporan yang diterima Kapolda Jambi, jika Ponorogo juga terjadi hal yang serupa, kerugiannya pun sudah sangat besar. “Kerugiangan mencapai Rp 500 miliar, dengan modus yang sama, itu belum termasuk korban-korban yang belum melapor,” jelasnya.
“Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan,” paparnya. (scn)
