iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, BENGKULU – Angka perceraian di Provinsi Bengkulu masih cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2019 lalu, ada 3.293 pasangan suami istri (Pasutri) yang memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangga mereka. Angka tersebut meningkat 443 perkara dari tahun 2018 ada 2850 pasutri yang bercerai.

Berdasarkan data yang diperoleh RB di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, dari jumlah 3.293 perceraian itu, didominasi oleh gugatan cerai dari istri sebanyak 2.420 perkara, sementara sisanya cerai talak sebanyak 873 perkara. Jumlah angka perceraian terbanyak berada di Kota Bengkulu sebanyak 84 perkara dan paling sedikit ada di Kabupaten Lebong sebanyak 141 perkara. (lihat grafis)

Sementara itu, untuk tahun 2020 ini, tercatat dari Januari hingga Februari sudah ada 544 warga yang bercerai, yang masih didominasi oleh gugatan cerai sebanyak 392 perkara dan sisanya cerai talak.

Dijelaskan Panitera Muda Hukum PTA Bengkulu, Asmara mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke PTA, banyak sebab pemicu terjadinya perceraian tersebut. Diantaranya perselisihan atau pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 2.608 perkara. Penyebab dominan berikutnya adalah meninggalkan salah satu pihak 460 perkara, penyebab ekonomi 160 perkara, KDRT 22 Perkara, dihukum penjara 11 perkara, poligami 7 perkara dan lainnya.

“Untuk 2020, selama Januari sesuai data yang ada, tercatat ada 544 perkara perceraian,” ujar Asmara.

Sementara itu, salah seorang pemuka agama, Ustad Ahmad Farhan, M.Si mengatakan untuk mengurangi angka perceraian itu, salah satunya adalah di dalam berumah tangga harus terbuka. Jangan ada yang ditutup tutupi dan harus ada komunikasi yang baik.

“Kalau ada permasalahan dalam rumah tangga harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan jangan sampai, tetangga tahu,” ujarnya. (cw3)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images