iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo sudah membacakan nota tuntutan terhadap Sasmiroswita, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 13 Tebo) Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2017.

Menurut penuntut umum, terdakwa melakukan perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sasmiroswita dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah segera dimasukan ke dalam rumah tahanan negara. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Medi Santoni, JPU Kajari Tebo dalam nota tuntutannya.

Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan, maka terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 95.926.266 dikurangi sebesar Rp 6 juta yang disita dari bendahara BOS Dewi Erenbi. (scn)


Berita Terkait



add images