iklan Penduduk di Kota Jambi mulai padat. Tingkat kepadatan penduduk lebih kurang 3,7 juta per km persegi. Untuk itu Pemkot Jambi akan membuat Perda untuk pembangunan rumah tapak.
Penduduk di Kota Jambi mulai padat. Tingkat kepadatan penduduk lebih kurang 3,7 juta per km persegi. Untuk itu Pemkot Jambi akan membuat Perda untuk pembangunan rumah tapak. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Rumah tapak di Kota Jambi akan dibatasi oleh Pemerintah Kota Jambi. Rencananya nanti pengembang di Kota Jambi hanya direkomendasikan untuk pembangunan rumah susun.

Saat ini, Perdanya tengah disiapkan dan akan segera dibahas di DPRD Kota Jambi. 
Diungkapkan Walikota Jambi Syarif
Fasha, mengenai Ranperda Rumah Susun itu untuk mengantisipasi kepadatan penduduk, karena luas Kota Jambi sangat kecil.

Sebagaimana diketahui, luas Kota Jambi hanya sekitar 16.900 hektar yang dihuni dengan tingkat kepadatan penduduk lebih kurang 3,7 juta per km persegi.

"Ini jika tidak diantisipasi maka dikhawatirkan 5-10 tahun kedepan akan ada  penumpukan pemukiman di Kota Jambi dan akan berbahaya bagi lingkungan, sanitasi dan lain sebagainya," kata Fasha.

Oleh karena itu, kedepan kemungkinan akan dibuat regulasi turunan dengan membuat batasan pembangunan rumah tapak.

"Karena kalau rumah tapak ini menghabiskan banyak lahan. Kedepan kalau tidak ada regulasi, maka, pembangunan perumahan ini akan stagnan. Sementara jumlah penduduk semakin meningkat," katanya.  (hfz)


Berita Terkait



add images