iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, meski baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020, lembaga pengawas ini telah melakukan pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Aksinya beragam. Mulai dari mendaftarkan bakal calon hingga menyosialisasikan salah satu bakal calon kepala daerah. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan. Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan. “Paling banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk Sumut (Sumatra Utara) ada enam kasus. Salah satunya di Asahan,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (9/3).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau perseorangan. “Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan salah satu bakal calon,” tuturnya.

Dewi meminta ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos. Bawaslu menurutnya, akan melakukan pengawasan intensif. “Masyarakat juga membantu mengawasi, kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu sudah bisa diperiksa,” imbuhnya.

Ia mengaku, penggunaan medsos oleh ASN tak sedikit yang melanggar pidana pemilu. Karena itu, dirinya meminta para ASN terus menahan diri untuk netral hingga kemudian menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. “Saya juga minta Panwascam untuk menjaga integritas dalam bekerja. Profesional dalam mengawasi pilkada sehingga tercapai demokrasi yang berkualitas,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Komisi ASN (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Pangihutan Marpaung mengungkapkan, ASN jangan takut netral. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Neger Sipil, predikat ASN melekat setiap hari. “Jadi, kalau mau menghadiri kampanye dalam menjalankan tugas harus senantiasa membawa surat tugas. Itu boleh,” sebutnya.

Ia menegaskan, pihaknya siap menerima aduan jika nantinya ada perilaku kepala daerah yang bertindak tidak sesuai dengan aturan. “Jangan takut netral dalam pilkada. Bila ada yang dirotasi atau diberhentikan dari jabatan dengan alasan tidak jelas, silakan melaporkan kepada kami (KASN). Kalau PPK tak menjalankan rekomendasi, nanti kami akan berkirim surat langsung kepada presiden,” paparnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images